
JIB | Bekasi – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menyoroti pelaksanaan penggunaan dana BOS tahun 2024 di SDN Lenggahsari 02, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan pada berbagai item pengeluaran yang dibiayai dana BOS, khususnya dalam sektor sarana dan prasarana sekolah. Ia menduga laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan melalui aplikasi OM-SPAN tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami menduga kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS tahun 2024 di SDN Lenggahsari 02. Beberapa item yang tercantum dalam LPJ, terutama terkait pengadaan atau perbaikan sarana dan prasarana, tidak terlihat nyata secara fisik. Realisasinya sangat minim dan diduga tidak sebanding dengan laporan yang dikirimkan ke pemerintah pusat melalui OM-SPAN,” ujar Asep Saipulloh.
Menurut Asep, ketidaksesuaian antara laporan dan fakta di lapangan menjadi alarm penting atas lemahnya pengawasan terhadap dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Jika benar terjadi, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan masa depan generasi penerus bangsa. Kami mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini,” tegasnya.
DPP GMI berencana untuk melaporkan temuan tersebut ke Ombudsman, Inspektorat Daerah, dan pihak Kejaksaan agar segera dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Lenggahsari 02 belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi. (Red)