
JIB | Cimahi,- Pemerintah Kota Cimahi bersama Kantor Bea Cukai terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi mengenai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Cimahi, pada Senin (23/6/2025).
Adapun tujuan dari Sosialisasi ini sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan daerah.
Walikota Cimahi melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Cimahi, Mohamad Ronny, menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal tanpa pita cukai berdampak langsung pada penerimaan negara. Padahal, dari sektor cukai, daerah seperti Kota Cimahi mendapatkan dana bagi hasil yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Rokok ilegal itu tidak menyumbang cukai, berbeda dengan rokok legal yang memberikan pemasukan ke negara. Jika dibiarkan, akan terjadi disparitas harga, dan masyarakat bisa tergoda membeli produk ilegal. Ini berbahaya karena berdampak pada pendapatan negara dan daerah,” ungkap Ronny.
Pemkot Cimahi mengapresiasi kinerja Satpol PP Cimahi yang aktif melakukan razia rokok ilegal. Hingga saat ini, lebih dari 280 ribu batang rokok ilegal berhasil disita dalam berbagai operasi gabungan.
Namun demikian, Ronny mengakui masih ada tantangan di lapangan, seperti kebocoran informasi sebelum operasi gabungan dilakukan, serta persaingan harga antara rokok legal dan ilegal, khususnya untuk jenis rokok filter.
Pemerintah Kota Cimahi pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal.
“Saya tidak menghimbau untuk merokok, karena kita tahu dampaknya bagi kesehatan. Namun, bila tetap merokok, pastikan hanya membeli rokok legal yang memiliki pita cukai resmi,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menutup celah distribusi rokok ilegal dan menjaga kestabilan penerimaan daerah dari sektor cukai.
(Penulis Berita :Rahmat)