
JIB | Karawang – Pembangunan gedung Kantor Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Kantor Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp 200 juta tersebut, diduga sebagian konstruksinya menggunakan tembok bangunan lama.
Temuan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menilai bahwa proyek tersebut tidak sepenuhnya transparan, baik dari segi fisik pembangunan maupun informasi di papan proyek. Bangunan baru diduga tidak berdiri terpisah, melainkan memanfaatkan sebagian struktur lama.
Asep Saipulloh, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), menanggapi temuan tersebut dengan tegas. Ia menduga kuat adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami menilai ada indikasi pengurangan volume pekerjaan. Proyek ini harusnya membangun gedung baru, tapi di lapangan justru ada bagian bangunan yang menyatu dengan tembok lama. Ini jelas menyalahi ketentuan, apalagi papan proyek pun tidak mencantumkan ukuran bangunan secara rinci, seperti panjang dan lebar,” ungkap Asep kepada wartawan, Selasa (15/07/25).
Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. “Pemerintah seharusnya memastikan bahwa setiap anggaran yang bersumber dari DAK dimanfaatkan sesuai aturan. Kalau pengawasan lemah, rawan terjadi penyelewengan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dari dinas teknis terkait di Kabupaten Karawang. Masyarakat berharap ada audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut agar dana publik tidak disalahgunakan. (Red)