
JIB | Karawang, – Proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Dusun Kendal RT 006/002, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari berbagai elemen, khusunya warga setempat yang melihat langsung pada waktu proses pelaksanaan.
Proyek tersebut menyerap dana APBD Kabupaten Karawang tahun 2025 sebesar Rp181.048.000 ini digulirkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang dan dikerjakan oleh CV. Cahaya Utama Empatbelas, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) yang ditentukan.
Salah seorang warga setempat berinisial G (45) mengungkapkan bahwa kualitas pekerjaan di lapangan sangat memprihatinkan dan terkesan asal-asalan.
“Pasir yang digunakan diduga pasir Citarum yang kualitasnya rendah, dan pada bagian pondasi bawah tidak menggunakan alas. Batu belah langsung ditumpuk dan diikat adukan pasir dan semen. Ini sangat membahayakan kekuatan bangunan dalam jangka panjang,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (19/07/25).

G, juga menambahkan, kondisi tersebut menandakan lemahnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga pelaksana proyek terkesan bebas melakukan pekerjaan tanpa kontrol ketat.
“Kalau seperti ini dibiarkan, saya khawatir bangunan cepat rapuh dan tak bertahan lama. Ini jelas merugikan masyarakat. Kami minta Bupati Karawang turun tangan dan mengevaluasi kinerja dinas maupun pelaksana proyek,” tegasnya.
Warga juga mendesak agar proyek-proyek yang bersumber dari dana publik tidak hanya dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tak bertanggung jawab, namun benar-benar memberi manfaat sesuai perencanaan awal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Cahaya Utama Empatbelas maupun DPRKP Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Masyarakat berharap ada tindak lanjut dan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan potensi kerugian negara. (Red)