
JIB | Karawang, – Miftahul Jannah (41), pengusaha asal Cikarang di tipu oleh Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebesar Rp.830 juta oleh 3 oknum yang tidak bertanggung jawab modus operandi dengan memalsukan SPK (Surat Perjanjian Kerja), Jumat malam (01/08/2025).
Dalam keterangan Miptahul Janah mengatakan pada bulan November 2023 lalu, saya bertemu dengan ketiga orang tersebut yakni Juhadi alias Joe, Muhammad Husin alias Bucing dan Trian Lesmana alias Ewok.
“Dari pertemuan itu mereka mengaku memiliki surat penunjukan kerja (SPK) dari Dinas Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Karawang sebanyak 6 (SPK) untuk mengerjakan rehabilitasi gedung/kantor, awining atap, pengecatan pos satpam dan pintu gerbang.”jelas, Miftahul kepada awak media.
Lanjut Miftahul, Selain itu ada pemasangan lampu tembak taman plaza, pengecatan kansti dan paving blok, dan pengadaan minuman kemasan botol dengan nilai total Rp 830.959.650. Kemudian mereka menawarkan pekerjaan tersebut kepada saya dengan syarat harus bersedia mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.
“Atas dasar itu maka saya mengiyakan apa yang menjadi syarat untuk mendapatkan pekerjaan yang ditawarkan oleh mereka. Sehingga saya memberikan uang sesuai yang diminta oleh mereka dengan cara cash dan transfer hingga mencapai total Rp 209.380.000.” ucapannya.

Masih Kata Miftahul, setelah saya selesai mengerjakan pekerjaan sesuai SPK tersebut ternyata pada saat melakukan penagihan tidak bisa dicairkan dikarenakan pihak Pemda atau dinas tersebut tidak pernah mengeluarkan SPK yang ditunjukkan oleh terlapor tersebut dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) juga ternyata dipalsukan oleh mereka.
“Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp 830.000.000 akibat SPK dan SP2D di palsukan oleh 3 Oknum PNS tersebut kami melaporkan ke Polres Karawang pada tanggal 9 Juli 2024 dengan nomor : STTLP/B/861/VII/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Namun sudah setahun lebih ketiga orang yang saya laporkan, tidak ada kepastian hukum oleh kepolisian setempat. Kemungkinan nanti akan kami tidak lanjut Ke Polda Jabar atau Mabes Polri kasus ini, oleh Pengacara kami.” Sesalnya.
Selang sehari pada Sabtu (02/08/2025) saat di hubungi melalu telepon seluler Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspketorat Daerah Kabupaten Karawang, Taupik mengatakan silahkan kebagian umum aja pak.
” Kami Inspektorat hanya memfasilitasi untuk mempertemukan pengusaha dan pejabat di bagian umum saja” ucapannya.
Perlu di ketahui rekam jejak digital seperti video dan Poto sudah ada di meja Redaksi Media online Jurnal Indonesia Baru dan berita ini terus bersambung untuk mendapatkan yang lebih akurat ke Dinas-dinas terkait dalam pemberitaan (Red)