
JIB | Bekasi – Sejumlah Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi diduga belum sepenuhnya merealisasikan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Salah satu poin yang disorot adalah alokasi 20 persen dana desa yang diperuntukkan bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang hingga kini tidak terlihat adanya kegiatan riil di lapangan.
Ketidakterlihatan aktivitas BUMDes menimbulkan dugaan bahwa anggaran tersebut belum digunakan sebagaimana mestinya, bahkan berpotensi diselewengkan. Menyikapi hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi dana desa di tiap wilayah.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa sebagian dana desa, khususnya yang dikelola melalui BUMDes, tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel. Kegiatan BUMDes seolah mandek dan tidak memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat desa,” tegas Asep Saipulloh, Sekretaris Umum DPP GMI, Selasa (05/08/25).
Asep menambahkan bahwa evaluasi dari DPMD sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan tidak disalahgunakan.
“Kami minta DPMD Bekasi tidak tutup mata. Fungsi pengawasan dan pembinaan harus dijalankan secara serius, agar setiap rupiah dari dana desa benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat,” tambahnya.
DPP GMI juga berencana mengirimkan laporan resmi kepada Inspektorat dan pihak berwenang lainnya untuk mendorong audit lebih lanjut terhadap penggunaan dana desa, khususnya yang terkait dengan BUMDes. ( Red )