Thursday, August 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahDPP GMI Curigai Penyelewengan Dana Desa Sukabudi Tahun 2024–2025, Soroti Program Peternakan...

DPP GMI Curigai Penyelewengan Dana Desa Sukabudi Tahun 2024–2025, Soroti Program Peternakan dan BUMDes

JIB | Kabupaten Bekasi –
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Selasa, 6 Agustus 2025.

Kecurigaan tersebut mencuat setelah tim investigasi internal DPP GMI menemukan adanya indikasi pelaksanaan program yang diduga tidak maksimal, baik pada tahun anggaran 2024 maupun tahap pertama tahun 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024, Pemerintah Desa Sukabudi mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp 1.320.554.000. Dari jumlah tersebut, sebagian dialokasikan untuk program Peningkatan Produksi Peternakan seperti alat produksi, pengolahan, serta pembangunan kandang, dengan rincian anggaran sebesar Rp 94.083.040 dan tambahan Rp 50.000.000 untuk program serupa.

Namun demikian, DPP GMI menduga capaian program tersebut masih jauh dari harapan. Hal ini diperparah dengan kondisi di tahun 2025, di mana pada tahap pertama pencairan, sebesar Rp 142.498.800 atau 20 persen dari dana desa dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), namun pengelolaannya diduga tidak transparan dan tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami mencium adanya dugaan potensi penyimpangan, baik dari sisi perencanaan maupun implementasi. Program ketahanan pangan dan peternakan seharusnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun, faktanya di lapangan sangat tidak maksimal,” tegas Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, saat dikonfirmasi, Rabu (06/08/25).

Lebih lanjut, Asep meminta agar Bupati Bekasi menindaklanjuti temuan ini dan segera menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh.

“Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa adalah keharusan. Jangan sampai dana yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat justru diduga menjadi ladang korupsi terselubung,” imbuhnya.

DPP GMI juga menyatakan akan segera melaporkan dugaan tersebut secara resmi ke pihak berwenang bila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut atau perbaikan dari pemerintah desa maupun dinas terkait. ( Red )

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular