Wednesday, September 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini pertanyaan yang bagus dan saya akan jelaskan sejelas – jelasnya .

Wow rame juga gaji dan tunjangan dari ketua sampai anggota Dewan Kabupaten Bekasi yang rame di perbincangkan di media sosial maupun group WhatsApp ini penjelasan dari salah warga net, salah satunya di group WhatsApp Forum Bebas Interaksi Kab Bekasi salah satu inisial Amr ini komentarnya :

Pada awalnya Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi itu mengacu kepada Perbup Nomor 63 Tahun 2019 yang mana tunjang an Perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 24 .000.000 untuk Ketua , Wakil Ketua sebesar Rp 23.500.000, Anggota sebesar Rp 22.500.000.

Namun pada tahun 2022 oleh PJ Bupati Rani Ramdan Perbup 63 tahun 2019 di Revisi dengan Perbup 196 tahun 2022 .

Dengan besaran Tunjangan untuk Ketua sebesar Rp 42.800.000, Wakil Ketua sebesar Rp 42.300.000 dan Anggota DPRD sebesar Rp 41.800.000.

Ini menjadi Temua BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dan dalam Rekomendasinya meminta Bupati Merevisi Perbup Nomor 196 tahun 2022 .

Dan Hasilnya timbullah Perbup Nomor 11 Tahun 2024 dengan besaran tunjangan Ketua DPRD sebesar Rp 41.700.000 wakil ketua DPRD sebesar Rp 40.200.000 dan Anggota DPRD sebesar Rp 36.100.000 / bulan hingga berlaku hari ini demikian penjelasannya , DPRD aja Segini apalagi DPR.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular