
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Desakan tersebut muncul guna mencegah potensi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, khususnya pada alokasi dana desa yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saepuloh, menegaskan bahwa sekitar 20 persen Dana Desa 2025 yang diperuntukkan bagi BUMDes sangat rentan disalahgunakan bila tidak diawasi ketat.
‘Dana yang dikelola BUMDes seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa. Namun tanpa pengawasan signifikan dari DPMD, potensi penyelewengan sangat besar. Kami minta pengawasan diperketat agar tidak ada celah bagi oknum nakal,” ujarnya, Senin (15/09/25).
Asep juga menambahkan, DPP GMI akan terus mengawal proses pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Kami berharap pemerintah desa di seluruh Kabupaten Bekasi menjalankan amanah ini dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.
Masih Kata Asep Bukan hanya itu semenjak kejadian Kepala Desa Sumber jaya Kecamatan Tambun Selatan di tangkap pihak Kejari Cikarang ini adalah pembelajaran untuk DPMD Kabupaten Bekasi agar tegas dan ketat dalam pengawasan dana desa.
Sementara itu, pihak DPMD Kabupaten Bekasi diharapkan segera menindaklanjuti desakan ini dengan menyiapkan langkah pengawasan yang lebih terstruktur, termasuk audit rutin dan pelatihan manajemen keuangan bagi perangkat desa. (Red)


