
JIB | Bekasi — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi agar segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa sebesar 20 persen yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di tiap desa Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Desakan tersebut muncul setelah hasil investigasi internal DPP GMI menemukan adanya dugaan pengelolaan dana BUMDes yang tidak maksimal, bahkan berpotensi tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi kegiatan usaha BUMDes di beberapa desa.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa pengelolaan dana BUMDes di beberapa desa di Sukawangi tidak berjalan sesuai aturan. Ada usaha yang tidak produktif dan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujrnya, Minggu (12/10/2025).
Lebih lanjut, Sekum DPP GMI menegaskan bahwa DPMD Kabupaten Bekasi harus turun langsung melakukan evaluasi serta audit terhadap pengelolaan dana desa yang disalurkan untuk BUMDes.
“Kami mendesak DPMD untuk segera menindak tegas jika ditemukan adanya penyimpangan atau penyelewengan dana. Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
DPP GMI juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar tujuan utama pemberdayaan ekonomi masyarakat benar-benar tercapai.
“Dana desa itu hak masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan sekadar formalitas program,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait desakan DPP GMI tersebut. (Red)