
JIB | Karawang — Pembangunan pemagaran Masjid Nurul Hikmah yang berlokasi di Dusun Buer RT 07/03, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, disorot publik. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 senilai Rp196.667.000 dan dikerjakan oleh CV. Likka Utama itu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis (spek).
Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan adanya kejanggalan pada proses pembesian untuk cor sluf tiang pagar, di mana ukuran besi yang digunakan kurang dari 10 mm, serta cincin hanya menggunakan besi berdiameter 4 mm. Padahal, menurut standar konstruksi, ukuran tersebut dinilai tidak layak untuk menopang kekuatan struktur beton pagar.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap kualitas pekerjaan tersebut.
“Kami hanya ingin hasil pembangunan yang baik dan sesuai anggaran. Kalau pakai besi kecil begitu, jelas rawan cepat rusak. Uang rakyat jangan disia-siakan,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sekertaris Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, angkat bicara menanggapi persoalan ini.
“Dinas PRKP harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Kalau benar tidak sesuai spek, maka perlu ada tindakan tegas terhadap pihak pelaksana,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPP GMI akan mengirimkan surat resmi ke Dinas PRKP Karawang untuk meminta klarifikasi dan mendorong dilakukan evaluasi terhadap kontraktor pelaksana proyek.
“Kami akan kawal proyek ini. Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah itu sia-sia karena lemahnya pengawasan,” pungkas Asep Saipulloh. (Red)