
JIB | SAMARINDA,- Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian serius Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Dalam kunjungan kerjanya ke Samarinda, Menteri Nusron menggelar dialog “dari hati ke hati” bersama organisasi keagamaan dan lembaga Islam untuk mencari solusi konkret terhadap minimnya tanah wakaf yang telah bersertipikat.
Pertemuan yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim itu dihadiri oleh berbagai elemen penting, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama (Kemenag), serta sejumlah tokoh ormas Islam lainnya.
“Saya mengajak Bapak/Ibu semua berbicara dari hati ke hati soal sertifikasi masjid dan rumah ibadah. Ini bukan sekadar administrasi, tapi perlindungan hukum untuk rumah Allah,” ujar Menteri Nusron, Jumat(24/10/2025).
Cegah Sengketa Tanah Masjid dan Musala
Menteri Nusron menegaskan, sertipikasi tanah wakaf penting sebagai upaya pencegahan munculnya sengketa lahan di masa depan. Ia mencontohkan banyak kasus muncul ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
“Jangan sampai masjid, tempat ibadah umat, justru bermasalah karena urusan tanah. Ini sudah terjadi di banyak daerah, terutama di Pulau Jawa,” katanya.
Berdasarkan data nasional, angka sertipikasi tanah wakaf di Indonesia masih rendah, dan Kaltim termasuk wilayah dengan capaian di bawah rata-rata. Dari total 2.915 bidang tanah wakaf di Kaltim, baru 291 bidang atau sekitar 10 persen yang sudah memiliki sertipikat.
“Untuk masjid baru sekitar 21 persen, musala hanya 10 persen. Ini artinya masih jauh dari harapan,” ungkap Nusron.
Target Dua Tahun Selesai
Menteri ATR/BPN menargetkan penyelesaian sertipikasi seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dalam dua tahun ke depan. Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak, termasuk ormas keagamaan dan instansi pemerintah daerah, agar prosesnya berjalan cepat dan transparan.
“Masalah sertipikasi masjid tidak boleh berlarut. Ini tanggung jawab bersama. Saya ingin semua pihak punya komitmen yang sama,” tegasnya.
Permasalahan AIW Jadi Penghambat
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), dokumen yang wajib diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
“Hampir semua kasus yang datang ke kantor ini bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah berdiri. Ini harus jadi perhatian serius,” katanya.
Ia meminta Kemenag dan BWI memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN agar kendala administratif tersebut bisa segera diatasi. Dengan begitu, masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir adanya potensi sengketa lahan di kemudian hari.
“Saya butuh komitmen kita semua. Mari kita bereskan bersama agar rumah ibadah umat terlindungi secara hukum,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad, serta perwakilan dari berbagai ormas Islam dan lembaga keagamaan di Kaltim, di antaranya Baznas, Yayasan Hidayatullah, BKMM, FKUB, dan ICMI.
(Rahmat)


