
JIB |™ CIMAHI–Upaya memperkuat literasi hukum dan kecakapan digital di kalangan tenaga pendidik terus digalakkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan menggelar program “Jaksa Sahabat Guru”, yang berlangsung di Aula SMP Negeri 3 Cimahi, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini diikuti lebih dari 200 guru PAUD, SD, dan SMP se-Kota Cimahi.
Program ini merupakan bagian dari rangkaian Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kota Cimahi Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, karakter, serta kesadaran hukum di kalangan pendidik, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, S.STP., M.Si., serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Cimahi atas inisiatifnya dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan melalui peningkatan literasi hukum.
“Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pembentuk karakter dan pelindung peserta didik. Oleh karena itu, guru perlu memahami aspek hukum dan mampu bersikap bijak menghadapi berbagai persoalan di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Ngatiyana menegaskan komitmen Pemerintah Kota Cimahi untuk terus membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas, berkarakter, serta adaptif terhadap kemajuan teknologi digital.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, menjelaskan bahwa program Jaksa Sahabat Guru merupakan langkah preventif Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Guru adalah ujung tombak dalam membentuk generasi berkarakter. Karena itu, pemahaman tentang hukum, etika digital, dan pencegahan cyber bullying sangat penting untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan bermartabat,” tegasnya.
Pada sesi penyuluhan, Kasi Intel Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, memaparkan berbagai materi yang relevan dengan tantangan dunia pendidikan saat ini. Topik yang dibahas meliputi UU Cyber Bullying, kekerasan verbal dan seksual di lingkungan sekolah, serta etika penggunaan media digital.
Para guru juga diberikan pemahaman tentang cara melaporkan kasus hukum secara prosedural dan strategi mencegah kekerasan berbasis siber.
Kegiatan ini tidak hanya menumbuhkan kesadaran hukum, tetapi juga meningkatkan kompetensi digital para guru agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak serta melindungi peserta didik dari potensi kejahatan daring.
Melalui sinergi antara Kejari Cimahi dan Pemkot Cimahi, diharapkan para guru dapat menjadi agen perubahan yang cerdas digital, peka terhadap isu kekerasan, serta berperan aktif menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan ramah anak.
Kejaksaan Negeri Cimahi berkomitmen melanjutkan program edukasi hukum lainnya seperti “Jaksa Masuk Sekolah” dan “Jaksa Menyapa” untuk memperluas literasi hukum di masyarakat, dengan tujuan membentuk generasi cerdas digital, taat hukum, dan berkarakter Pancasila.
( *RAHMAT* )


