
JIB | Karawang — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kuasa hukum keluarga korban, H. Alek Sukardi, S.H., MH., telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit PPA Polres Karawang Polda Jawa Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Pelaporan dilakukan keluarga korban, yang didampingi kuasa hukum, dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dengan Nomor: STTL/1318/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Pelapor tercatat atas nama Yana, orang tua dari korban berinisial ( F ) 15, seorang pelajar asal Desa Karyamula, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Kuasa hukum korban, H. Alek Sukardi, S.H., M.H., saat ditemui awak media, Minggu (16/11/2025) di Kantor nya, menyampaikan bahwa terlapor adalah Anggi Fauji (32) salah seorang warga Desa Batujaya kini telah diamankan oleh Polres Karawang dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah mengajukan laporan resmi dan keluarga sudah menerima STTL. Saat ini terlapor sudah diamankan oleh pihak Polres Karawang. Kami akan mengawal sepenuhnya proses hukum ini hingga ada putusan pengadilan,” ujar H. Alek Sukardi, S.H., M.H.
Ia juga menegaskan bahwa untuk pendampingan hukum atas kasus ini akan terus diberikan kepada keluarga korban untuk memastikan penanganan berlangsung profesional dan transparan.
“Korban dan keluarga adalah warga Desa Karyamula. Mereka berharap keadilan ditegakkan. Kami sebagai kuasa hukum akan terus memonitor perkembangan penyidikan agar kasus ini ditangani tanpa intervensi dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Red)


