
JIB | Kabupaten Bekasi — Capaian realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan tajam. Program ketahanan pangan yang menyerap anggaran ratusan juta rupiah dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tujuan kebijakan Dana Desa yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Desa Sukarapih mengalokasikan Dana Desa 2022 untuk program ketahanan pangan berupa pembelanjaan jahe merah dan ternak domba dengan nilai anggaran Rp148.605.000. Selain itu, terdapat pula program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa) dengan nilai anggaran Rp106.940.000.
Namun, pelaksanaan program tersebut dinilai patut dipertanyakan. Sejumlah warga setempat mengaku tidak merasakan manfaat ekonomi dari kegiatan ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa tersebut.
“Kalau memang anggarannya sebesar itu, seharusnya ada dampak yang dirasakan warga. Faktanya, kami tidak melihat adanya peningkatan ekonomi dari program jahe merah, domba, maupun lumbung desa,” ujar seorang warga Sukarapih yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (13/12/2025).
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan arah kebijakan Dana Desa Tahun 2022, di mana sebagian Dana Desa secara tegas diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa pascapandemi.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) turut angkat bicara. Organisasi masyarakat tersebut menduga lemahnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga verifikasi menjadi salah satu penyebab program tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami menduga tim verifikasi maupun verifikator gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Program yang seharusnya menyentuh kepentingan masyarakat justru tidak memberikan dampak nyata di lapangan,” tegas Asep Saipulloh Sekertaris Umum DPP GMI dalam keterangannya.
DPP GMI juga menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Sukarapih Tahun 2022 agar tidak terjadi pengulangan persoalan serupa.
“Dana Desa adalah instrumen negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jika hasilnya tidak dirasakan masyarakat, maka bukan hanya pelaksana di desa yang harus dievaluasi, tetapi juga sistem pengawasan dan verifikasinya,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukarapih belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. DPP GMI dan masyarakat berharap aparat pengawas internal serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran dan evaluasi agar penggunaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku. (Red)


