Monday, December 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalDPP GMI Desak Transparansi dan Akuntabilitas Realisasi Dana BOS di SDN Kecamatan...

DPP GMI Desak Transparansi dan Akuntabilitas Realisasi Dana BOS di SDN Kecamatan Muaragembong



JIB | Kabupaten  Bekasi — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di wilayah Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Desakan tersebut dinilai penting sebagai bentuk pelaksanaan prinsip Keterbukaan Informasi Publik sekaligus upaya mencegah potensi penyimpangan anggaran pendidikan.

DPP GMI menilai, dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan hak publik yang penggunaannya wajib diketahui masyarakat, khususnya orang tua murid dan pemangku kepentingan di tingkat lokal. Oleh karena itu, setiap sekolah diminta terbuka terkait perencanaan, realisasi, hingga laporan pertanggungjawaban dana tersebut.

“Dana BOS itu uang negara, uang rakyat. Sudah seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena masyarakat punya hak untuk tahu dan memantau penggunaannya,” tegas Asep Saipulloh Sekertaris Umum DPP GMI, Minggu (14/12/2025).

Lebih lanjut, Asep  menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, papan informasi penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah harus benar-benar dipasang dan diperbarui secara berkala, bukan sekadar pelengkap.

“Kami meminta setiap SDN di Kecamatan Muaragembong membuka data penggunaan dana BOS secara rinci, mulai dari belanja operasional, pemeliharaan sarana prasarana, hingga kegiatan pendukung pembelajaran. Dengan begitu masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya.

DPP GMI juga menyatakan akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Jika ditemukan indikasi ketidakterbukaan atau dugaan penyimpangan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya kepada instansi terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum.

“Transparansi adalah benteng utama mencegah penyalahgunaan anggaran. Jika ada sekolah yang enggan terbuka, patut dipertanyakan. Kami akan terus mengawal agar dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan siswa,” pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular