Monday, December 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahDPP GMI Desak Audit Menyeluruh Dana Desa Bunibakti, Program Ketahanan Pangan 2022–2024...

DPP GMI Desak Audit Menyeluruh Dana Desa Bunibakti, Program Ketahanan Pangan 2022–2024 Dinilai Sarat Kejanggalan



JIB | Bekasi — Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kian menguat. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menilai lemahnya pengawasan dari pihak berwenang menjadi faktor utama munculnya berbagai kejanggalan, khususnya pada realisasi program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut.

Pada Tahun Anggaran 2022, Dana Desa Bunibakti tercatat mencapai Rp 1.685.187.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 102.000.000 dialokasikan untuk program Peningkatan Produksi Peternakan. Namun, hingga kini manfaat konkret dari program tersebut dinilai tidak dirasakan secara luas oleh masyarakat desa.

Kondisi serupa kembali terulang pada Tahun Anggaran 2023. Dana Desa sebesar Rp 1.317.015.000 dialokasikan untuk program Peningkatan Produksi Peternakan senilai Rp 90.000.000 serta Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sebesar Rp 100.000.000. Minimnya transparansi pelaksanaan dan rendahnya keterlibatan warga memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas serta akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut.

Memasuki Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Pusat kembali mengucurkan Dana Desa sebesar Rp 1.546.796.000. Dana tersebut kembali difokuskan pada dua pos besar program peternakan dengan nilai masing-masing Rp 121.125.000 dan Rp 179.500.000. Namun, berdasarkan hasil pantauan lapangan, program-program tersebut kembali dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, Senin (15/12/2025) menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kekeliruan administratif semata, melainkan mengarah pada indikasi serius kegagalan tata kelola Dana Desa.

“Program ketahanan pangan adalah program strategis nasional yang seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Jika anggaran besar digelontorkan setiap tahun namun manfaatnya tidak dirasakan secara luas, maka publik berhak mempertanyakan ke mana arah dan realisasi dana tersebut,” tegas Asep.

Atas dasar itu, DPP GMI mendesak inspektorat daerah serta instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh, disertai verifikasi faktual langsung ke lapangan guna memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pengawasan tidak boleh berhenti di atas meja administrasi. Harus turun ke lapangan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka penegakan hukum wajib dilakukan secara tegas, objektif, dan profesional,” lanjutnya.

DPP GMI menegaskan bahwa Dana Desa merupakan amanat negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar kembali untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru menyisakan pertanyaan dan kecurigaan publik. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular