Monday, December 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalPemkot Cimahi Tertibkan Bangunan di Atas Sungai Cilember, Awali Penataan Kawasan Sungai

Pemkot Cimahi Tertibkan Bangunan di Atas Sungai Cilember, Awali Penataan Kawasan Sungai


JIB | CIMAH,-   Pemerintah Kota Cimahi mulai menertibkan bangunan yang berdiri di atas badan Sungai Cilember sebagai bagian dari upaya pengembalian fungsi sungai dan penataan kawasan perkotaan. Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Cimahi, Selasa (16/12/2025), berlokasi di Jalan Cibaligo RT 08 RW 08, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah.

Kegiatan tersebut sekaligus menandai dimulainya penataan kawasan Sungai Cilember melalui prosesi ground breaking simbolis. Selain di Cigugur Tengah, penertiban bangunan liar juga direncanakan berlangsung di Kelurahan Padasuka dan Kelurahan Setiamanah.

Langkah pembongkaran dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengembalikan fungsi sungai yang selama ini terganggu akibat keberadaan bangunan liar. Sejumlah bangunan permanen diketahui berdiri tepat di atas alur sungai dan saluran drainase, sehingga mempersempit aliran air dan meningkatkan potensi genangan hingga banjir di wilayah sekitarnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari penataan ruang kota dan perlindungan keselamatan masyarakat. Menurutnya, sungai memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekologi perkotaan.

“Ketika aliran sungai menyempit dan drainase terganggu, risiko banjir tidak bisa dihindari. Ini menyangkut keselamatan publik, sehingga penataan harus dilakukan,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, proses pembongkaran telah melalui tahapan panjang, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan. Bahkan, sejumlah bangunan telah dikosongkan secara sukarela sebelum dilakukan pembongkaran.

“Ini bukan tindakan mendadak. Warga sudah diberikan pemahaman dan solusi. Bagi warga terdampak, pemerintah menyiapkan relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan sementara ini tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan estimasi waktu sekitar tujuh hari. Dari total 10 titik bangunan yang menjadi sasaran penertiban, empat di antaranya telah memiliki dasar hukum berupa surat keputusan (SK). Penertiban lanjutan akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi terpenuhi.

Hendra menambahkan, sebagian bangunan yang ditertibkan memiliki struktur permanen dan berat, sehingga proses pembongkarannya melibatkan konsultan teknis. Langkah tersebut dilakukan demi keamanan serta ketepatan teknis di lapangan dan tidak sepenuhnya ditangani oleh Satpol PP.

Penertiban ini juga merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi yang melibatkan aparat kepolisian dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurut Hendra, bangunan di atas sungai kerap menjadi titik penumpukan sampah saat debit air meningkat, yang berujung pada genangan dan banjir.

“Karena itu, penegakan perda harus tetap dilakukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas saluran air maupun badan sungai,” katanya.

Ia berharap, penertiban ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan tata ruang. Pemerintah, lanjutnya, mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.

Ke depan, kawasan Sungai Cilember direncanakan menjadi ruang yang lebih tertata, aman, dan berfungsi optimal sebagai bagian dari wajah Kota Cimahi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.( *Rahmat* )

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular