
JIB | Karawang — Program ketahanan pangan di Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, yang dibiayai sebagian Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp 270 juta, diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program ketahanan pangan yang dibiayai sebagian Dana Desa hingga ratusan juta seharusnya mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi warga desa tersebut dinilai gagal dan tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Hingga saat ini, realisasi program ketahanan pangan tersebut dinilai tidak jelas rimbanya. Sejumlah warga setempat mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti bentuk kegiatan, pola pengelolaan, maupun hasil dari program yang dibiayai Dana Desa tersebut.
“Di atas kertas programnya ada dan anggarannya besar, tapi kami sebagai warga tidak pernah merasakan manfaatnya. Tidak jelas siapa pengelolanya dan ke mana hasil program itu,” ungkap salah seorang warga Desa Sukatenang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (24/12/2025).
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI). Organisasi masyarakat ini menilai program ketahanan pangan tersebut diduga hanya dijadikan formalitas administrasi untuk menyerap Dana Desa tanpa perencanaan yang matang, transparansi, serta pertanggungjawaban yang jelas kepada publik.
“Program ketahanan pangan semestinya bisa diukur hasilnya dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun yang kami temukan di Desa Sukatenang, program ini tidak transparan dan terkesan dibiarkan tanpa evaluasi,” ujar Asep Saipulloh Sekertaris Umum DPP GMI kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Tak hanya menyoroti Tahun Anggaran 2022, DPP GMI juga mencurigai pengelolaan Dana Desa Sukatenang pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, baik kegiatan fisik maupun nonfisik, yang dinilai minim keterbukaan informasi serta berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas.
“Kami melihat adanya indikasi pengelolaan Dana Desa yang tidak sehat. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar dilakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Menurut DPP GMI, pelaporan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan langkah awal untuk memastikan pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh.
“APIP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Jika dari hasil pemeriksaan APIP ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi penyimpangan anggaran, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum,” lanjutnya.
DPP GMI mendesak agar APIP segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Desa Sukatenang sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, guna memastikan anggaran negara digunakan sesuai regulasi dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sukatenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan gagalnya program ketahanan pangan dan rencana pelaporan ke APIP tersebut. (Red)


