
JIB | Karawang – Polemik pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang digelar pada akhir Desember 2025, dipastikan akan berujung pada langkah hukum. Dugaan kecurangan dalam proses Pilkades tersebut kini tengah dipersiapkan untuk diajukan melalui gugatan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Sejumlah tokoh masyarakat Tanjungmekar menilai pelaksanaan Pilkades sarat kejanggalan dan tidak berjalan sesuai prinsip demokrasi desa yang jujur, adil, dan transparan. Sorotan tajam diarahkan pada dugaan keterlibatan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pakisjaya yang dinilai telah melampaui kewenangan dan masuk terlalu jauh dalam tahapan serta dinamika Pilkades.
“Sejak awal kami sudah mencium adanya kejanggalan. Dugaan keterlibatan oknum Kasipem ini bukan isu yang muncul tiba-tiba, tetapi sudah kami sampaikan langsung kepada Bupati Karawang sesaat setelah pemungutan suara selesai,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tanjungmekar yang namanya enggan disebutkan, kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, aparatur kecamatan semestinya bersikap netral, profesional, dan patuh pada regulasi. Menurutnya, peran kecamatan sebatas pengawasan dan fasilitasi, bukan terlibat aktif hingga memunculkan dugaan keberpihakan terhadap salah satu calon kepala desa.
“Jika aparatur pemerintah sampai diduga mengarahkan atau mempengaruhi jalannya Pilkades, itu jelas mencederai demokrasi desa. Ini persoalan serius karena menyangkut legitimasi hasil Pilkades dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh merupakan upaya konstitusional warga untuk mencari keadilan dan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami tidak ingin membuat kegaduhan. Namun kami juga tidak bisa diam ketika demokrasi di desa kami diduga dimainkan. Langkah hukum ini adalah pintu pembuktian. Kami berharap semua pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tanpa pandang jabatan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pakisjaya maupun Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Masyarakat kini menanti sikap tegas dan transparan dari Bupati Karawang guna menjaga marwah demokrasi desa serta memulihkan kepercayaan publik terhadap proses Pilkades. (Red)


