
JIB | Karawang – Kabar miring yang menuding Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, melakukan rangkap jabatan akhirnya ditepis secara tegas. Sekdes menilai isu tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena fakta yang terjadi hanyalah penggantian sementara dalam rentang waktu terbatas.
Sekdes Tanjungpakis menegaskan, dirinya tidak pernah menjabat rangkap secara permanen, melainkan hanya mengisi kekosongan sementara jabatan Bendahara Desa pada periode Juni hingga Desember 2025 demi menjaga kelangsungan administrasi pemerintahan desa.
“Saya tegaskan, itu bukan rangkap jabatan. Saya hanya menggantikan sementara bendahara desa dari bulan Juni sampai Desember 2025. Itu pun karena bendahara sebelumnya telah memberikan rekomendasi dan kondisi desa tidak memungkinkan terjadi kekosongan pengelolaan keuangan,” tegas Sekdes Tanjungpakis saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Ia menyebut, penggantian sementara tersebut dilakukan sesuai kebutuhan dan situasi darurat administrasi, bukan atas kepentingan pribadi atau pelanggaran aturan sebagaimana yang ditudingkan.
“Kalau dibilang rangkap jabatan, itu keliru dan tidak fair. Penggantian itu sifatnya sementara, ada batas waktunya, dan dilakukan demi kepentingan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sekdes juga menekankan bahwa saat ini tidak ada lagi pengisian jabatan ganda di Pemerintah Desa Tanjungpakis. Pemerintah desa, kata dia, kini tengah mempersiapkan penunjukan Bendahara Desa definitif agar struktur pemerintahan berjalan normal dan sesuai ketentuan.
“Saat ini pemerintah desa sedang mempersiapkan bendahara definitif. Jadi isu seolah-olah saya masih rangkap jabatan itu tidak benar dan patut diluruskan,” tandasnya.
Ia pun berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak utuh dan mengimbau semua pihak untuk mengedepankan klarifikasi sebelum menyebarkan tudingan yang dapat mencederai nama baik aparatur desa. (Red)


