Thursday, February 5, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeKarawangGerak Cepat Polisi, Pelaku Penganiayaan Berencana di Telukjambe Berhasil Ditangkap

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penganiayaan Berencana di Telukjambe Berhasil Ditangkap


JIB | Karawang – Jajaran Polsek Telukjambe Timur, Polres Karawang, bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 atau 466 KUHPidana. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di samping Warung Kuningan Mart Sinar Berkah, Perumnas Bumi Telukjambe Blok G, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Korban diketahui berinisial ADK (18), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Sementara itu, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial DMY (19), pelajar/mahasiswa, warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi tengah berbelanja di warung tersebut. Di lokasi, korban bertemu dengan terduga pelaku. Tanpa diduga, korban dipanggil oleh pelaku, kemudian langsung dipiting pada bagian leher, dibanting ke aspal, dan ditusuk menggunakan senjata tajam.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian panggul dekat tulang ekor, luka robek di punggung kiri bawah, serta luka lecet di perut sebelah kiri,” ujar IPDA Cep Wildan, Selasa (2/2/2026).

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Telukjambe Timur. Berkat gerak cepat petugas, pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota piket fungsi Polsek Telukjambe Timur yang tengah melaksanakan patroli, dibantu Tim Raimas Sat Samapta Polres Karawang serta warga sekitar, berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Telukjambe Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Unit Reskrim juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Karawang. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular