
JIB | Bekasi – Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri Sindangsari 03, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dari warga. Laporan penggunaan anggaran yang disampaikan pihak sekolah melalui aplikasi OMSPAN kepada pemerintah diduga tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan dana BOS.
Berdasarkan data laporan keuangan, pihak sekolah menganggarkan dana BOS untuk sejumlah kegiatan dengan nilai signifikan, yakni pengembangan perpustakaan sebesar Rp 32.262.700, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 30.830.000, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 25.000.000. Total anggaran dari tiga komponen tersebut mencapai lebih dari Rp 88 juta.
Namun, warga menilai besarnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan perubahan maupun fasilitas yang terlihat di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi fisik.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa transparansi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut patut dipertanyakan dan harus diaudit oleh pihak berwenang.
“Nilainya sangat besar, tapi kami tidak melihat perubahan signifikan, terutama pada fasilitas perpustakaan maupun sarana pembelajaran. Kami khawatir ada laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, penggunaan dana BOS merupakan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, sehingga setiap rupiah harus jelas peruntukan dan hasilnya.
“Dana BOS itu uang negara untuk pendidikan, bukan untuk disalahgunakan. Kami minta Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera turun tangan melakukan audit agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.
Sorotan warga juga mengarah pada kewajiban sekolah dalam menyampaikan laporan yang akurat melalui sistem OMSPAN, karena laporan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada pemerintah pusat.
Warga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik secara administrasi maupun fisik di lapangan, guna memastikan tidak terjadi dugaan penyimpangan atau mark-up anggaran oleh oknum tertentu.
“Kalau memang anggaran itu benar digunakan sesuai aturan, pihak sekolah harus berani membuka secara transparan. Tapi kalau tidak, aparat harus bertindak tegas,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SD Negeri Sindangsari Kecamatan Cabangbungin belum memberikan klarifikasi resmi terkait rincian realisasi dana BOS tahun 2025 tersebut. (Red)


