
JIB ,| KABUPATEN BEKASI – Sore tadi Tim Hukum Buruh Bekasi Melawan, mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi, yang di komandoi oleh Sarino.SH,MH, Untung Asari.SH, Usman Sopandi.SH, Dedi,SH, Syamsudin.SH, pada Jum’at (20/03/2026).
Berdasarkan mandat atau kuasa yang berikan oleh Plt Bupati Bekasi dr, Asep Surya Atmaja, Tim Hukum mendatangi Polres Metro Bekasi guna melakukan tindakan hukum melaporkan terhadap Akun Facebook dan Tik tok, yang di nilai secara terang benderang telah melakukan Fitnah sekaligus menyerang martabat Plt Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja.
Selaku Pejabat Penyelenggara Pemerintahan. Tim Hukum Buruh Bekasi Melawan telah secara resmi Membuat Laporan Polisi (LP) dengan Nomor : LAPDUAN/456/III / 2026 / SAT RESKRIM / RESTRO BKS, Jum’at 20 Maret 2026 siang hari ini tadi.
Ketua Tim Hukum Buruh Bekasi Melawan, Sarini.SH,MH. menjelaskan, bahwa berdasarkan surat kuasa dari kliennya dalam hal ini Plt Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja, Tim hukum melakukan Upaya dan tindakan hukum yaitu melaporkan ke 3 Akun tersebut.
Karena telah melakukan “Narasi Fitnah dan Penyerajgan” menuduhkan sesuatu yang begitu keji, terhadap kliennya, yakni Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja. Ungkap Ketua Tim Hukum Sarin.SH.
Dikatakan Sarino.SH,MH. Bahwa, awalnya korban ( Plt Bupati Bekasi dr, Asep Surya Atmaja) Kliennya, pada hari Rabu tanggal 18 maret 2026 mendapat informasi dari Saksi, Akun Media Sosial Facebook “Rahmat Iton” yang di upload tangal 10 Maret 2026, dan “Carlisle Fitri” tanggal 10 Maret 2026, dan Akun TikTok “Bekasi Masih Kusut” tanggal 18 dan 19 Maret 2026. Dimana ke 3 Akun tersebut melakukan “Fitnah dan Penyerangan Martabat Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.
Menuduhkan tentang sesuatu yang Tidak pernah di lakukan dr,Asep Surya Atmaja, kliennya, lebih kejinya lagi, Akun tersebut juga menyinggung Nyinggung Almarhum H.Eka Supria Atmaja mantan Bupati Bekasi yang merupakan kakak kandung dr.Asep Surya Atmaja, Ungkap Sarino SH,MH. yang di dampingi kuasa hukum Lainya,paparnya dia.
Lebih Lanjut Ketua Tim Hukum Sarini.SH,MH, mengatakan, bahwa tuduhan yang di lakukan ketiga akun tersebut merupakan “Fitnah dan Penyerangan Martabat Plt Bupati Bekasi dr, Asep Surya Atmaja selaku Kliennya.
Tuduhan-tuduhan N/negatif itu, juga dapat mengganggu konsentrasi kerja kerja Plt Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja selaku Pimpinan Daerah yang bertugas menyelenggarakan jalanya Pemerintahan.
Selain itu, “Fitnah keji dan Penyerangan” martabat Plt Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja itu, juga sangat mengganggu sikologis Klkeluarga anak dan istri Plt Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja, paparnya.
Ketua Tim Hukum Buruh Bekasi Melawan, Sarino.SH,MH mengatakan, Ketiga akun tersebut di laporkan ke Polisi dalam hal ini Polres Metro Bekasi, karena secara terang terangan melakukan “Fitnah dan Penyerangan” Martabat Plt Bupati Bekasi dr,Asep Surya Atmaja.
Sebagaimana di atur di dalam kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 padal 433 – 442.
Tim Hukum akan mengawal kasus yang dilaporkannya itu, agar proses Hukum berjalan sesuai ketentuan yang ada. Tegas Sarino SH,MH.
Sarino, SH,MH. berharap, supaya warga masyarakat Kabupaten Bekasi tidak terpengaruh, dan tidak usah percaya dengan “Fitnah keji dan Penyerangan” yang di lakukan ketigs Akun tersebut.
Plt Bupati Bekasi dr,Asep Surya Atmaja kliennya itu, Tidak pernah melakukan apa yang di tuduhkan ketiga akun itu. Tegas Sarino.SH,MH.
Justru sebenarnya, kata Sarino.SH,MH, Plt Bupati Bekasi dr,Asep Surya Atmaja, sudah bekerja dengan sangat baik, dan mengukir prestasi yang Luar biasa. Contohnya, Pasar Tumpah di Prapatan SGC dapat di Relokasi ke Pasar Ramayana. sedangkan pemimpin sebelumnya tidak mampu merelokasi pasar tumpah itu.
Tetapi Plt Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja, yang baru menjabat kurang lebih tiga bulan, mampu merelokasi pasar tumpah prapatan SGC.
Buka itu saja, Plt Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja juga sangat transparan mengumumkan Pendapatan Daerah, bahkan di Umumkan setiap harinya.
Kegiatan-kegiatan yang akan di lakukan oleh masing masing Dinas, Juga di umumkan secara terbuka. hal itu bentuk Transparansi agar Warga Masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaanya, sehingga Cita-cita “Bekasi Bangkit Maju Sejahtera dapat Terwujud”, tandasnya.
(red).


