
JIB | Bekasi – Dugaan praktik korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini terjadi di SDN Lenggahjaya 01, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Seorang oknum operator berinisial T diduga kuat “menguasai” dan mengendalikan aliran dana BOS tahun anggaran 2026 tanpa transparansi.
Sorotan publik mencuat setelah muncul dugaan bahwa anggaran pengadaan pendingin ruangan (AC) senilai Rp. 30 juta tidak direalisasikan, meski dana disebut telah tersedia. Pengadaan tiga unit AC tersebut hingga kini tak kunjung terlihat wujudnya di sekolah.
Seorang warga sekolah yang namanya minta dirahasiahkan dengan nada geram mengungkapkan kejanggalan tersebut dan menilai alasan yang diberikan tidak masuk akal.
“Pengadaan AC itu jelas-jelas belum ada. Jumlahnya tiga unit, satu unit Rp10 juta, total Rp 30 juta. Alasannya barang mahal, tapi uangnya sudah ada. Ini patut dicurigai kuat ada permainan,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Kondisi ini memantik kecurigaan serius di tengah masyarakat. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas belajar siswa justru diduga “mengendap” tanpa kejelasan, bahkan berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lebih memprihatinkan lagi, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, oknum operator berinisial T diduga memilih bungkam. Sikap diam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
Minimnya transparansi serta tidak adanya klarifikasi dari pihak sekolah menambah kecurigaan publik bahwa praktik pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut sarat masalah. Jika benar terjadi, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan dunia pendidikan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Jangan sampai dana yang seharusnya dinikmati siswa justru “dimainkan” oleh oknum di balik layar.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan dana pendidikan. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di sektor pendidikan. (Red)


