
JIB | Serang Baru, Kab. Bekasi – Asep Zayenamurti kembali terpilih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu 23 Mei 2026. Dari 36 hak pilih dan 4 kandidat yang bersaing, Asep yang merupakan incumbent dari Dusun 2 itu mengantongi 13 suara.
Kemenangan ini bukan sekadar soal angka. Bagi Asep, terpilih kembali berarti memikul pekerjaan rumah yang belum tuntas. “Masih banyak PR yang belum terealisasi. Ini harus kita sampaikan dan kawal di Musdes maupun Musdus,” tegasnya usai penetapan hasil pemilihan.
Masalahnya, PR desa kerap mandek bukan karena anggaran, tapi karena tarik ulur kewenangan. Selama ini, fungsi BPD sebagai pengawas kerap dianggap lemah. Banyak kebijakan desa jalan tanpa kontrol kritis karena posisi BPD dianggap “di bawah” Kepala Desa.
Asep menolak keras anggapan itu. “BPD bukan bawahan Kepala Desa. Kita sama-sama SK Bupati. Kedudukannya setara, fungsinya beda. BPD itu pengawas, bukan stempel,” ujarnya lantang.
Pernyataan itu menyentil realita di banyak desa. Tidak sedikit BPD yang akhirnya “bungkam” karena merasa posisinya tidak kuat. Ketika Kepala Desa lebih dominan, fungsi pengawasan mandul. Aspirasi warga yang seharusnya dibawa BPD ke Musdes jadi tidak tersampaikan.
Di Nagasari sendiri, Asep mengakui masih banyak aspirasi Dusun 2 yang belum terealisasi. Mulai dari perbaikan jalan lingkungan, drainase, hingga program pemberdayaan. “Kalau BPD diam, siapa yang ngingetin Kades? Makanya BPD harus berani,” katanya.
Menurut Asep, salah kaprah soal relasi BPD-Kades ini berbahaya. Ketika Kepala Desa merasa lebih superior, potensi penyimpangan kebijakan jadi terbuka. “Bukan mau cari ribut. Tapi kalau Kades salah, BPD wajib koreksi. Itu amanat undang-undang,” tegasnya.
Dia mengaku selama periode sebelumnya sering terjadi gesekan. Bukan karena benci personal, tapi karena perbedaan pandangan soal transparansi dan prioritas pembangunan. “Kadang kami dianggap menghambat. Padahal kami cuma menjalankan fungsi pengawasan,” ungkap Asep.
Fenomena “Kades rasa raja kecil” bukan cerita baru. Di beberapa desa, BPD hanya jadi pelengkap administrasi. Rapat formalitas, tanda tangan iya-iya saja. Akibatnya, Musdes dan Musdus kehilangan marwah sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan desa.
Asep berjanji tidak akan membiarkan itu terjadi di Nagasari. “Saya tidak akan biarkan Kepala Desa mengintimidasi atau lebih dominan dari BPD. Kita mitra, bukan atasan-bawahan,” ucapnya. Baginya, dominasi sepihak hanya akan merugikan warga.
Tantangannya nyata. Banyak anggota BPD yang akhirnya memilih “aman” ketimbang kritis. Alasannya klasik: tidak mau ribut, segan, atau takut dipersulit. Padahal, diamnya BPD berarti matinya demokrasi desa.
Ke depan, Asep mendorong penguatan kapasitas BPD Nagasari. Bukan hanya paham tugas pokok dan fungsi, tapi juga berani bersuara saat ada kebijakan yang tidak pro rakyat. “SK kita sama-sama dari Bupati. Jadi jangan mau diinjak,” pesannya ke sesama anggota BPD.
Warga Dusun 2 menaruh harapan pada periode kedua Asep. Mereka ingin PR lama seperti infrastruktur dan transparansi anggaran benar-benar dibahas terbuka di Musdes. “Kalau BPD-nya tegas, Kades juga nggak bisa semaunya,” kata salah satu tokoh warga.
Terpilihnya kembali Asep Zayenamurti jadi momentum. Bukan sekadar melanjutkan jabatan, tapi menegaskan ulang: BPD adalah pengawas, bukan bawahan. Dan di Nagasari, Asep memastikan fungsi itu akan dia jalankan tanpa kompromi. (Dede)


