JIB | Karawang- Ratusan aksi masa yang menyatakan gabungan Solidaritas Pengangguran Pribumi Karawang (SPPK) melakukan unjuk rasa di depan pintu gerbang Pemkab Karawang, menuntut perusahaan agar menerima pelamar kerja dengan umur lebih dari 23 tahun, Rabu (27/11/19).
Dikatakan, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigras Kabupaten Karawang, masa aksi yang mengatasnamakan kelompok pengangguran membubarkan diri setelah ditemui dan berdialog.
“Kita agendakan untuk audiensi. Khusus untuk adik-adik semua. Nanti kita undang seluruh OPD terkait untuk membahas tuntutan adik-adik semua,” kata Kadisnakertrans, Rabu (27/11/19).
Ditempat yang sama, Aji Saepudin selaku Ketua Umum Solidaritas Pengangguran Pribumi Karawang (SPPK) mengatakan, pihaknya menuntut untuk diberi kemudahan saat melamar kerja ke perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.
“Saya meminta Pemkab Karawang dapat membantu dalam memberikan peluang bekerja saat umur mencapai 23 tahun keatas, karena pada saat ini umur kami sudah melebihi dari 23 tahun,” ungkapnya.
Aji berharap, pihak perusahaan menerima pelamar yang berumur lebih dari 23 tahun. Mendengar tuntutan itu, Suroto menyatakan bakal segera mencari jalan keluar untuk tuntutan mereka.
“Kita akan coba akomodir masalah umur dalam proses rekrutmen,” kata Kadisnakertrans Kabupaten Karawang.
Usai dialog, para pengangguran membubarkan diri dengan tertib. Satu-per satu menaiki motor dan mobil mereka. Sejumlah poster juga dibawa pulang, demikian.(Sule/Ey)