JIB | Kabupaten Sukabumi- Sejumlah Buruh yang tergabung dalam serikat Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) Sukabumi pertanyakan soal peraturan pemerintah Nomer 25 Tahun 2020 tentang penyelenggara tabungan perumahan rakyat atau Tapera.
Meskipun wabah virus Covid 19 belum tuntas dimasa New Normal, perhelatan diskusi yang berlangsung di Hotel Raflesia, Jalan Raya Cikukulu, Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi tetap menggunakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, kamis (25/6/20).
“Kami tetap mengutamakan protokol kesehatan, seperti, pengecekan suhu tubuh, wajib masker, penggunaan handsanitizer sebagai standard kondisi saat ini,” ucap Ketua DPC F Hukatan KSBSI Sukabumi, Nendar Supariatna.
Diskusi yang dihadiri sejumlah perwakilan buruh dari beberapa perusahaan yang ada di Sukabumi, kata Nendar, terdapat berbagai macam pandangan salah satunya PP No 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang mengatur besaran iuran, pengusaha 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
“Kami melihat beredarnya pemberitaan di media para pengusaha melakukan penolakan dengan alasan tumpang tindih dengan BPJS ketenagakerjaan. Dalam PP no 25 tersebut, perumahan diperuntukan bagi PNS, TNI/Polri, BUMN, BUMD kemudian pekerja buruh swasta, pekerja swasta dan MBR serta rumah pertama,” katanya.
“Tetapi, yang belum saya ketahui soal nilai rumah, ukuran, dan tenor. Kami menilai tujuannya peraturan itu cukup bagus untuk memikirkan kamu buruh agar memiliki tempat huni,” lanjutnya
Hanya saja menurut dia, PP Tapera ini harus lebih disempurnakan dan disosialisasikan agar para buruh dapat memahami secara utuh.
Nendar berharap, berbagai pihak baik politisi, tokoh masyarakat agar tidak mempolitisi setiap produk legislasi dan memprovokasi dengan demonstrasi.
Melainkan mengkoreksi dengan solusi agar benar-benar melahirkan sebuah produk yang terasa bermanfaat bagi masyarakat atau rakyat.
“Harapan lainnya ya para pimpinan organisasi dapat membuat kajian serta masukan kepada pemerintah pusat agar produk tersebut bisa lebih sempurna dan benar bermanfaat,” tandasnya. (Red)