JIB | Karawang, – Program Dana Desa (DD) tahun 2022 yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, yang sebagian untuk peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan ketiap tiap Desa di Wilayah Kabupaten Karawang, dapat mengentaskan kemiskinan dan menekan angka pengangguran.
Hal tersebut tentunya Masyarakat dan lembaga lain maupun instansi terkait kesetiap tiap Desa harus netral dalam melakukan pengawasan terhadap realisasi pembangunan yang dibiayai Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat, Jum’at (9/12/22).
Menurut, Nurhasan sebagai Sekjen DPC Organisasi Masyarakat (ORMAS) Garda Pasundan Pakisjaya – Batujaya Karawang, Jum’at (9/12/22) Dana Desa yang digulirkan Pemerintah Pusat untuk membangun disetiap Desa di Wilayah Kabupaten Karawang perlu adanya pengawasan yang signifikan dari instansi terkait serta berbagai elemen dan masyarakat.
Dengan sesuai kapasitas yang dimiliki untuk ikut mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan tidak di selewengkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pengawasan dengan tujuan untuk pencegahan adanya dugaan penyelewengan dalam penanganan pelaksanaan pembangunan yang di biayai Dana Desa yang di gulirkan dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Selanjutnya Nurhasan, mengatakan dalam hal ini perlu adanya kerjasama yang sinergis antar lembaga dengan masyarakat serta instansi terkait, agar dalam pengelolaan Dana Desa yang di kelola oleh Pemerintahan Desa mendapatkan hasil yang optimal, yakni, efektif, efisien dan akuntabel.
“Hal tersebut perlu penguatan dalam pengawasan dengan fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan Dana Desa. khususnya dalam penanganan masalah dan penegakkan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa,” pungkasnya.(Sule/Ey – Amir)