JIB | Kabupaten Bekasi, – Penggunaan Dana Desa tahun 2022 untuk program ketahanan pangan di Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai Regulasi Undang – Undang Permendes yang sudah di tentukan. Hal tersebut akibat lemahnya pengawasan dan patut dicurigai, Rabu (15/11/23).
Disampaikan, Kardanu sebagai Kaur Perencanaan Pemdes Sukamulya, Senin (13/11/23), bahwa penggunaan dana desa tahun 2023 untuk program ketahanan pangan direalisasikan ternak ikan lele yang menyerap anggaran sesuai pagu anggaran yang di tentukan.
“Program ketahanan pangan yang dilakukan pihak desa berlokasi di belakang rumah Kepala Desa, dan lahan yang di gunakan untuk ternak lele adalah lahan Kepala Desa Sukamulya,” terangnya kepada (JIB) waktu dikonfirmasi diruang kerjanya.
Dengan adanya tersebut, telah diduga tidak sesuai Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022, Kepmendes Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Tahun 2023.
Selain itu, juga diduga akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait, pasalnya mereka tidak menerapkan fasilitasi pengamanan dalam pengelolaan dana desa di dalam peranannya khusus masalah dan penegakan hukum terhadap Pemdes sebagai pengelola Dana Desa, demikian. (Cuves – Red)
Bersambung –