JIB | Karawang, – Proyek Pembangunan U-ditch di Dusun Tengah 2 RT 04/02 Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, pihak pelaksana diduga telah nelabrak Undang – Undang KIP No 14 tahun 2008, pasalnya pihak pelaksana tidak dapat menunjukan papan informasi dilokasi pekerjaan, Kamis (14/12/23).
Kabid SDA DPUPR Karawang, dihubungi Via WhatsApp (JIB) mengatakan, bahwa proyek pembangunan U-ditch yang sedang dilaksanakan di Dusun Tengah 2 RT 04/02 Desa Telukbango, tidak terdaftar keterangan dari dinas.
“Kita sudah kroscek, hasilnya tidak terdaftar di dinas, terkait adanya proyek pembangunan U-ditch di Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang,” terangnya.
Menyikapi tersebut, Suryadi sebagai Ketua Aliansi LSM dan Ormas Batujaya Karawang, sangat menyayangkan dengan adanya proyek pembangunan U-ditch di Desa Telukbango Kecamatan Batujaya, tidak terdaftar di DPUPR Karawang.
“Kalo pembangunan U-ditch tidak terdaftar, lantas pihak pelaksana nantinya selesai bekerja di bayar oleh siapa, apa mungkin dibayar oleh siluman,” ucapnya.
Selain itu, menduga terhadap pihak pelaksana demi meraup keuntungan yang lebih besar telah berani melabrak UUD KIP No 14 tahun 2008, tentang ketranfaranan atas informasi publik.
“Papan informasi itu sangat penting, pasalnya agar warga masyarakat dan elemen lainnya dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan U-ditch yang di kerjakan pihak pelaksana,” ujarnya. (Red)