JIB | Kabupaten Bekasi, – DPP GMI Minta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Copot Jabatan Kepsek SMPN 1 Tambelang. Hal tersebut diduga akibat tidak mampu sebagai institusi pengelolaan dana BOS Tahun 2023 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Kamis (26/01/24).
Asep Saepullah S.Pd.I sebagai Sekertaris Umum (Sekum) DPP GMI mengatakan, pihaknya meminta Kadin Pendidikan Kabupaten Bekasi, agar secepatnya mencopot jabatan Kepala Sekolah SMPN 1 Tambelang, permintaannya diperkuat adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2023.
“Kami bersama tim meminta terhadap Kepala Dinas Pendidikan agar bertindak tegas, pasalnya Kepsek sudah tidak sepenuhnya dapat menyesuaikan ketersediaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan kebutuhan sekolah,” terangnya.
Lanjutnya, hasil tim investigasi pada (04/01/24) nampak diduga kuat tidak nampak adanya dilakukan pemeliharaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Tambelang Kabupaten Bekasi, yang dibiayai item dana BOS 2023 yang jumlahnya hingga ratusan juta.
“Item anggaran dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tidak dipergunakan semestinya, hal ini tentunya diduga kuat item dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah telah dipergunakan kepentingan pribadi,” jelasnya.
Selain itu pihaknya pun akan melaporkan secara pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS 2023 yang dikelola oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Tambelang.
“Laporan secara pengaduan (Lapdu) kami akan secepatnya dilayangkan ke (Kejari) Kabupaten Bekasi, dan laporan nya akan dikawal terus hingga dapat di proses secara aturan yang berlaku,” ujarnya. (Red)