JIB | Karawang – Proyek pembangunan di SMK Negeri Batujaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, diduga picu kecurigaan publik hinga mendapat perhatian serius. Dugaan tersebut minimnya transparansi dalam proyek sedang berjalan, seperti tidak adanya papan informasi dan gambar rencana kerja di lokasi pembangunan menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak.
Papan informasi dinilai sebagai acuan penting bagi masyarakat untuk memantau perkembangan proyek. Ketiadaan papan informasi membuat pengawasan dari masyarakat dan pihak terkait menjadi sulit. Bahkan, beberapa pihak menduga bahwa proyek ini dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah tanpa melibatkan kontraktor eksternal.
Seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan menyatakan kekhawatirannya. “Publikasi papan informasi dan gambar rencana pekerjaan dilokasi pembangunan sangat penting agar masyarakat mengetahui rincian anggaran dan pelaksanaannya sesuai prosedur, sehingga semua pihak bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya kepada jurnalindonesiabaru.com, Jum’at (06/09/24).
Kepala Sekolah SMK Negeri Batujaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pembangunan dilakukan secara swakelola. “Ya, benar, pekerjaan itu swakelola,” jawabnya singkat.
Menanggapi situasi ini, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, S.Pd.I, mendesak tindakan tegas dari instansi terkait terhadap pengelola proyek pembangunan sekolah sedang berjalan yang diduga melanggar aturan.
“Kami meminta pihak berwenang untuk bertindak tegas, pasalnya sudah jelas dalam regulasi bahwa setiap proyek yang didanai negara harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk transparansi melalui pemasangan papan informasi, dan gambar rencana pekerjaan,” tegas Sekum DPP GMI.
Pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah dan pihak terkait agar pembangunan ini berjalan sesuai standar, demi mencegah kerugian bagi masyarakat. (Red)