JIB | Kabupaten Bekasi – Pembangunan kembali eks Jembatan Kuning di wilayah Muaragembong, Kabupaten Bekasi, saat ini sedang berlangsung dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, di tengah proses tersebut, muncul polemik terkait klaim peran individu dalam proyek ini.
Dani Ramdan, setelah habis jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, sempat disebut sebagai “Bapak Pembangunan” dalam proyek ini. Namun, klaim tersebut menuai kritik, salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), yang menilai bahwa keberhasilan proyek ini tidak bisa disandarkan pada satu individu saja, melainkan berkat kontribusi bersama, terutama dari pajak masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Keberhasilan pembangunan ini terwujud bukan hanya berkat satu orang, tetapi atas dukungan finansial dari masyarakat Bekasi yang sebagian besar berasal dari pajak yang mereka bayarkan. Mengklaim pembangunan ini atas nama individu tertentu, dalam hal ini Dani Ramdan, menurut kami kurang relevan dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab bersama,” kata Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, S.PdI.
Asep menambahkan bahwa, “Sebaiknya, pencapaian dalam proyek pembangunan ini dijadikan bukti dari keberhasilan bersama yang diupayakan pemerintah daerah untuk masyarakat Bekasi dan sekitarnya, tanpa menjadikan satu individu sebagai sorotan utama.”
Pihak DPP GMI berharap bahwa pemerintah daerah lebih mengedepankan prinsip kebersamaan dalam setiap proyek publik yang didanai oleh rakyat. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan eks Jembatan Kuning ini bisa menjadi wujud nyata layanan publik tanpa perlu menciptakan narasi yang memusatkan pada individu tertentu. (Red)