JIB | Karawang – Pelaksanaan dana desa tahap pertama tahun 2024 di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, untuk program ketahanan pangan, menuai sorotan dari warga setempat. Dana sebesar 62 juta lebih yang dialokasikan untuk program peningkatan produksi dan pengolahan peternakan budidaya bebek petelur diduga tidak dikelola sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa program ketahanan pangan semestinya bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa, khususnya dalam mendukung sektor pangan. Namun, ia bersama warga lainnya mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Warga menilai pengelolaan dana desa tidak transparan dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program ini, baik dari segi administrasi maupun teknis di lapangan. Seharusnya dana desa digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pihak tertentu,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat meminta agar Inspektorat Kabupaten Karawang segera melakukan evaluasi dan audit atas penggunaan dana desa di Desa Pasirjaya. Menurut mereka, langkah ini diperlukan untuk memberikan kejelasan serta memastikan dana desa dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera melakukan investigasi agar tidak ada penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pasirjaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Warga berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar tujuan utama program ketahanan pangan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hingga tercapai dengan baik. (Sul/Red)