Wednesday, February 5, 2025
HomeNasionalDPP GMI Desak BPKP Audit Anggaran Dana Desa di Kabupaten Bekasi, Inspektorat...

DPP GMI Desak BPKP Audit Anggaran Dana Desa di Kabupaten Bekasi, Inspektorat Diduga Lakukan Sampling

JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera mengaudit penggunaan anggaran dana desa yang dikelola Pemerintah Desa Tahun 2022 dan 2023 di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Desakan tersebut muncul setelah adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh beberapa pemerintah desa akibat kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, terutama pada program ketahanan pangan yang ditujukan untuk produksi peternakan dan perkebunan.

Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, S.Pd.I, menyoroti bahwa program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi penopang ekonomi desa justru rawan penyelewengan akibat lemahnya pengawasan. Ia juga menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Bekasi yang diduga hanya melakukan pemeriksaan secara sampling, tanpa pemeriksaan rinci.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan dana desa di Kabupaten Bekasi diduga tidak berjalan transparan. Selain itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat terkesan asal-asalan karena hanya dilakukan melalui metode sampling, sehingga potensi penyelewengan semakin besar,” tegasnya.

DPP GMI menilai bahwa pemeriksaan secara sampling tidak cukup untuk mengungkap penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Oleh karena itu, pihaknya mendesak BPKP untuk turun langsung dan melakukan audit secara menyeluruh di setiap Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi.

“Audit rinci harus dilakukan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya. Jika tidak, program yang penting seperti ketahanan pangan di sektor peternakan dan perkebunan akan gagal memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat desa,” tambah Sekertaris Umum DPP GMI.

Sekum juga menyerukan agar Inspektorat Kabupaten Bekasi memperbaiki metode pengawasan mereka agar lebih efektif dan mendetail. Jika penyelewengan terbukti, DPP GMI meminta agar pihak-pihak terkait segera dimintai pertanggungjawaban.

“Kami tidak akan berhenti untuk mengawal kasus ini. Penegakan hukum harus benar – benar dilakukan tanpa pandang bulu jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bekasi maupun pihak pemerintah desa terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sebagian dana desa untuk program ketahanan pangan. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular