JIB | Karawang – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) berencana akan melaporkan sejumlah Pemerintah Desa yang ada diwilayah Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana desa tahun 2022 dan 2023, terutama dalam program ketahanan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait laporan tersebut. Hasil investigasi menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat desa.
“Kami mendapati sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa sebagian dana desa tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini tentu menjadi perhatian serius, karena dana desa seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Menurut Asep, dana desa adalah aset penting yang dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Oleh karena itu, penyalahgunaan dana ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk dilaporkan ke APH. Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses kasus ini agar tidak terjadi lagi hal serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga Desa di Kecamatan Sukawangi yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa program-program yang dijanjikan pada tahun 2022 dan 2023 diduga kuat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Program tersebut tidak terlihat adanya perubahan yang signifikan, padahal anggarannya besar. Kalau memang ada penyalahgunaan, kami mendukung agar ini diusut tuntas,” ungkapnya.
DPP GMI berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. (Red)