JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi untuk mundur dari jabatannya.
Desakan tersebut muncul setelah adanya dugaan ketikseduaian realisasi dana desa tahun 2022–2023 di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, yang berkaitan dengan program ketahanan pangan.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menilai bahwa DPMD Kabupaten Bekasi tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani dengan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Pantai Harapanjaya.
“Kami melihat tidak ada sikap tegas dari DPMD dalam menyikapi dugaan penyimpangan ini. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan dana desa, seharusnya mereka bertindak cepat dan transparan. Oleh karena itu, kami menuntut Kepala DPMD Kabupaten Bekasi untuk mundur dari jabatannya,” tegasnya.
DPP GMI juga mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan ketidaksesuaian sebagian dana desa 2022 – 2023 yang diperuntukkan program ketahanan pangan dengan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa ke depannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI). (Red)