JIB | Kabupaten Bekasi – Realisasi dana desa ditiap Desa Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, untuk periode 2022 hingga 2024 diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dugaan penyelewengan ini disampaikan oleh Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh.
Asep mengungkapkan bahwa hasil tim investigasi DPP GMI menunjukkan sebagian dana desa yang digunakan untuk program ketahanan pangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Program yang mencakup sektor peternakan dan perikanan tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat seperti yang diharapkan.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam realisasi dana desa di setiap desa di Kecamatan Cibarusah, khususnya pada program ketahanan pangan. Program ini dengan mendukung sektor peternakan dan perikanan, namun faktanya tidak terealisasi dengan baik di lapangan,” ujar Asep Saipulloh.
Asep juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika dugaan ini terbukti. “Jika hasil tim investigasi ini terbukti benar, kami akan menindaklanjuti dan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, tim investigasi DPP GMI terus melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. (Red)