
JIB | Karawang – Proyek peningkatan jalan lingkungan di Dusun Karajan RT 05/02, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Proyek yang didanai dari anggaran negara ini dilaksanakan diduga tanpa papan informasi kegiatan di lokasi, yang seharusnya menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan jurnalindonesiabaru.com pada Rabu (18/06/25), diduga tidak tampak papan informasi proyek yang biasanya memuat keterangan penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, serta volume pekerjaan.
Hal tersebut dianggap melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menyayangkan kelalaian tersebut. Ia menilai, dugaan dengan tidak dipasangnya papan informasi merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mengetahui proses pembangunan yang berlangsung di wilayahnya.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tapi sudah menyangkut hak masyarakat untuk tahu. Jika informasi dasar saja tidak disampaikan, bagaimana publik bisa percaya pada pelaksanaan proyek?” tegas Asep kepada wartawan, Rabu (18/06/25).
Lebih lanjut, Asep mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi terhadap pelaksana proyek.
“Kami menduga lemahnya pengawasan dari dinas terkait membuka celah terjadinya penyimpangan. Harus ada evaluasi kinerja dan sanksi tegas jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan,” imbuhnya.
Warga sekitar berharap pelaksanaan proyek tetap berjalan, namun sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran dan memastikan hasil pembangunan yang berkualitas. (Red)