
JIB | Karawang – Realisasi anggaran dana desa sebesar 20 persen tahun 2025 yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaannya antar desa yang menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyelewengan anggaran.
Program dana desa 20 persen yang diarahkan untuk mendukung pengembangan BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa. Namun, dalam praktiknya, tidak semua desa mampu mengelola anggaran tersebut secara transparan dan akuntabel. Beberapa pihak menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat, terutama dari pemerintah kecamatan maupun inspektorat daerah.
Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) Asep Saipulloh, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dan lembaga pengawas dalam proses pengelolaan dana desa.
“Kami melihat ada indikasi ketidaksesuaian antara laporan realisasi dan kondisi di lapangan. Ini bisa membuka celah terjadinya penyalahgunaan dana desa. Pengawasan harus ditingkatkan agar dana tersebut benar-benar berdampak positif bagi masyarakat desa,” ujar Asep, Rabu (25/06/25).
Menurut informasi yang dihimpun, beberapa desa di Kecamatan Tirtajaya melaporkan penggunaan dana tersebut untuk usaha budidaya ikan dengan sarana sewa lahan enpang dan dibidang pertanian dengan sewa lahan pertanian. Namun, belum seluruhnya dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban yang memadai, sementara hasil usaha juga belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga diminta lebih aktif melakukan pendampingan teknis dan evaluasi berkala agar program dana desa benar-benar tepat sasaran dan tidak menjadi ladang korupsi. (Red)