
JIB | Karawang – Kepala SD Negeri Tanjungpakis 1, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, diduga melakukan komersialisasi aset sekolah dari hasil pembongkaran ruang kelas yang tengah direhabilitasi. Proyek rehabilitasi tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang yang digulirkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang.
Menurut keterangan salah seorang Komite Sekolah saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (20/08/2025), pihak sekolah menyampaikan bahwa material bongkaran berupa genteng dan kayu dijual, dan hasilnya dipergunakan untuk pengurugan lahan serta perbaikan WC sekolah.
“Kepala sekolah menyampaikan bahwa dana dari penjualan genteng dan kayu akan dialihkan untuk kepentingan sekolah, salah satunya servis WC dan pengurugan,” ujar seorang Komite Sekolah tersebut.
Namun, penjelasan itu justru menuai sorotan. Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menilai langkah tersebut menimbulkan dugaan adanya penyimpangan. Ia menyoroti perawatan WC sekolah yang diduga tidak maksimal pada tahun 2024, padahal dalam laporan pertanggung jawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat diakses publik melalui OMSPAM, tercatat ada alokasi lebih dari Rp 50 juta untuk item sarana dan prasarana.
“Ini sangat janggal. Jika memang ada anggaran BOS lebih dari 50 juta untuk sarana dan prasarana, seharusnya perawatan WC tidak luput. Jangan sampai ada upaya menutupi penggunaan anggaran dengan alasan memakai hasil penjualan aset sekolah,” tegas Asep Saipulloh, Jumat (22/08/2025).
DPP GMI mendesak aparat terkait, baik Inspektorat maupun Disdikpora Karawang, untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan guna memastikan tidak ada praktik dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset maupun anggaran pendidikan di SDN Tanjungpakis 1.
“Kami minta pihak terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan kroscek agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan kerugian bagi dunia pendidikan,” pungkas Asep. (Red)