
JIB | Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menyoroti kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi yang dinilai tidak profesional dalam melakukan pengawasan terhadap realisasi dana desa di Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
DPP GMI menduga DPMD melakukan pembiaran terkait penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun 2025 senilai Rp. 601.055.600. Dari jumlah tersebut, anggaran sebesar Rp157.704.000 dialokasikan untuk program peningkatan produksi peternakan—meliputi pengadaan alat produksi, pengolahan, hingga pembangunan kandang—namun hingga kini tak terlihat realisasinya.
Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh menegaskan bahwa lemahnya pengawasan DPMD berdampak langsung pada masyarakat.
“Kami menduga DPMD Kabupaten Bekasi tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sampai saat ini tidak ada tanda-tanda pemanfaatan dana untuk program peternakan sebagaimana yang telah dianggarkan,” ujarnya, Selasa (16/09/25).
Ia menambahkan, ketiadaan tindakan tegas dari DPMD bisa menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran.
“Jika dibiarkan, hal ini menjadi preseden buruk dan berpotensi merugikan masyarakat. DPMD seharusnya segera turun tangan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
DPP GMI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di Desa Sukaasih. Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi. (Red)


