Monday, February 2, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalKejati Jabar Setujui 3 Perkara Restorative Justice di Cimahi, Bukti Penegakan Hukum...

Kejati Jabar Setujui 3 Perkara Restorative Justice di Cimahi, Bukti Penegakan Hukum Humanis

CIMAHI-JIB ,- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui tiga perkara pidana untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Langkah ini menjadi bukti nyata penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan kemanusiaan.

Tiga perkara yang diselesaikan dengan RJ tersebut yaitu:

Penggelapan oleh tersangka A.N., seorang penjaga konter handphone.

Penipuan/Penggelapan oleh tersangka R.A. alias O., seorang anak yatim yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus menafkahi ibu serta adiknya yang masih bersekolah.

Penadahan oleh tersangka C.B.A., seorang buruh pemetik kelapa dengan tanggungan empat anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ tidak berarti membebaskan pelaku begitu saja.

“Keadilan restoratif hadir untuk mengembalikan keseimbangan, bukan untuk membebaskan pelaku begitu saja, melainkan memberikan kesempatan memperbaiki diri melalui tanggung jawab sosial dan pembinaan,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, Kejari Cimahi telah membentuk 15 Rumah Restorative Justice hasil kerja sama dengan Pemerintah Kota Cimahi. Rumah RJ ini berfungsi sebagai pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah dan pemulihan.

Selain itu, Kejari Cimahi bersama Pemkot Cimahi juga menyediakan program pelatihan kerja bagi para pelaku RJ, seperti pelatihan jasa konstruksi, barbershop, bengkel motor, hingga keterampilan lain yang dapat menunjang kemandirian ekonomi. Ketiga tersangka yang baru saja memperoleh penyelesaian RJ pun akan mengikuti program tersebut.

Selanjutnya, ketiga perkara itu akan ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) secara resmi.

Kejari Cimahi juga berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk memastikan pembinaan sosial dan pemberdayaan ekonomi berjalan berkelanjutan bagi para pelaku.

Sepanjang tahun 2025, Kejari Cimahi telah berhasil menyelesaikan 13 perkara melalui Restorative Justice, dan saat ini masih ada 1 perkara tindak pidana kekerasan bersama (Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP) yang sedang diajukan untuk penyelesaian.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan pelaksanaan arahan Jaksa Agung RI agar penegakan hukum benar-benar hadir dengan prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah” menghadirkan penyelesaian yang adil, bermanfaat, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Penulis Berita : Rahmat

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular