
JIB | Kabupaten Bekasi — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) dalam waktu dekat akan melayangkan surat konfirmasi kepada sejumlah Pemerintah Desa di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan terkait capaian realisasi Dana Desa tahun anggaran 2024–2025.
Langkah ini diambil DPP GMI sebagai bentuk komitmen dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar kuat untuk melakukan klarifikasi tersebut mengingat banyak laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi Dana Desa di beberapa wilayah Sukawangi.
“Kami akan melayangkan surat resmi kepada para kepala desa di Kecamatan Sukawangi untuk meminta data capaian Dana Desa tahun 2024–2025. Ini langkah awal agar publik mengetahui sejauh mana realisasi program berjalan dan apakah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, (15/10/2025).
Ia menambahkan, pengelolaan Dana Desa harus benar-benar terbuka kepada masyarakat, sebab dana tersebut bukan milik pribadi, melainkan uang rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga desa.
“Kalau ada yang tidak sesuai atau tidak transparan, tentu kami akan sampaikan ke pihak berwenang untuk dilakukan audit dan evaluasi. Kami tidak ingin ada penyimpangan di tingkat desa,” tegasnya.
DPP GMI juga mengimbau para kepala desa agar siap memberikan klarifikasi dan data pendukung yang lengkap saat surat konfirmasi dilayangkan.
“Keterbukaan informasi publik itu wajib, apalagi terkait Dana Desa. Jangan sampai masyarakat menilai ada yang ditutupi,” pungkasnya.
Langkah DPP GMI ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bekasi untuk semakin meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan. (Red)