
JIB | Karawang — Realisasi proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Krajan 1 RT 03/01, Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diduga tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan sudah berjalan, namun tidak ditemukan papan informasi yang mencantumkan sumber anggaran, volume pekerjaan, maupun pelaksana kegiatan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan salah satu bentuk transparansi agar publik mengetahui penggunaan dana pemerintah.
Salah seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa sejak awal kegiatan dimulai, memang belum ada papan informasi yang dipasang.
“Memang belum ada papan proyeknya, dari pertama kerja juga belum dipasang. Kami hanya jalankan pekerjaan sesuai arahan,” ungkapnya, Sabtu (8/11/2025).
Ketiadaan papan informasi proyek tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar. Dugaan kuat muncul bahwa hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait, maupun instansi teknis yang menaungi program tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Asep Saipulloh, Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menilai bahwa tindakan tidak memasang papan proyek sama saja dengan mengabaikan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang KIP.
“Papan informasi itu wajib dipasang, karena masyarakat berhak tahu proyek apa yang sedang dikerjakan, berapa biayanya, dan siapa pelaksananya. Jika itu tidak dilakukan, berarti sudah melanggar aturan keterbukaan informasi publik,” tegas Asep.
Ia juga menambahkan, pihak dinas terkait harus segera melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada pelaksana kegiatan agar tidak mengabaikan aturan administrasi dalam setiap proyek pembangunan.
“Jangan sampai hal ini dibiarkan. Ini masalah transparansi dan akuntabilitas publik, bukan sekadar formalitas papan proyek,” ujarnya menambahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pemerintah Desa Telukambulu belum memberikan tanggapan resmi terkait tidak adanya papan informasi di lokasi pembangunan Rutilahu tersebut. (Red)


