
JIB | Bekasi — Proyek pembangunan jalan lingkungan di Kampung Kobak Pasir RT 003/006 Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditentukan. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menilai bahwa pihak pelaksana proyek diduga mengurangi kuantitas demi meraup keuntungan lebih besar.
Dugaan itu muncul setelah tim investigasi DPP GMI meninjau langsung ke lokasi pembangunan. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa ketinggian cor beton pada bagian tengah jalan diduga tidak sesuai aturan yang tertera dalam papan informasi proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan.
Proyek tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Provinsi Jawa Barat dengan panjang 260 meter, lebar 1,2 meter, dan ketinggian 13 cm, dengan nilai kontrak sebesar Rp 63.044.000,-.
Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menyampaikan bahwa temuan dugaan pengurangan spesifikasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa tinggi cor beton pada bagian tengah akan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Jika benar ada pengurangan kuantitas, ini sangat merugikan masyarakat. Kami mendesak dinas terkait untuk menindak tegas pihak pelaksana,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa publik berhak mendapatkan pekerjaan infrastruktur yang berkualitas sesuai anggaran yang telah digelontorkan.
“Anggaran pemerintah itu adalah uang rakyat, bukan untuk dipermainkan. Jangan sampai mutu pengerjaan dikorbankan hanya demi keuntungan lebih besar,” ungkapnya.
DPP GMI menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan siap melayangkan laporan resmi jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum dapat dimintai tanggapan. (Red)


