
JIB | KABUPATEN BEKASI, — Pemerintahan pusat lagi gencar-gencarnya memperbaiki system perijinan Perizinan dan pengawasan daerah sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiato, yang seharusnya menjadi zona terbuka, tapi justru seringkali tertutup. Digitalisasi semestinya memudahkan pelayanan publik, bukan malah menciptakan celah korupsi di dalam perijinan itu sendiri karena pentingnya pengawasan sehingga regulasi antarinstansi guna menutup celah gratifikasi, suap, dan pungli. Di Pemerintah daerah untuk memperbaiki layanan perizinan.
Perizinan Daerah Masih Rawan Korupsi, Calo atau Makelar Harus ASN diminta untuk mengubah pola pikir serta mendorong terwujudnya reformasi birokrasi yang inovatif dan disiplin. Integrasi pelayanan publik juga harus dijaga dari praktik-praktik yang menyimpang.dan tidak boleh ada ASN yang menjadi makelar perizinan, sehingga tidak bekerja maksimal, hingga ingin mencari keuntungan untuk diri sendiri. Oleh sebab itu pemerintahan kabupaten Bekasi terus berupaya agar pejabat atau ASN yang berada di pemerintahan kabupaten Bekasi bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dugaan ASN yang Nyambi menjadi Makelar Perijinan membuat Ketua DPC GBR (Garda Bangsa Repormasi) Kabupaten Bekasi Iday Sumirat Geram dan angkat bicara tentang perijinan pengembangan PT Sayap Anugerah Mulia (Pengembang Perumahan Citra Garden Cibitung / Ciputra Grup), diduga di ambil alih oleh kabid ASS untuk proses perijinan yang lainnya dan juga ada MoU kepengurusan Perijinan sampai selesai dengan pihak konsultan yang di tunjuk langsung olehnya.
Iday Sumirat ketua GBR kepada awak media mengatakan hari ini sedang ramai-ramai terkait demo di perumahan aster cibitung, terkait pengembangan PT Sayap Anugerah Mulia (Pengembang Perumahan Citra Garden Cibitung / Ciputra Grup) sedang berjalan, tetapi belum lama ini di tutup langsung oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi kaena belum mengantongi perijinan.
“Hal ini kami akan melakungan koodinasi kepada pihak Dinas CKTR kabupaten Bekasi Khususnya Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Ary Sakti Saktiawansyah sejauh mana perijinan yang di jalankan oleh mereka” Jelasnya.
Terkait perijinan pengembangan PT Sayap Anugerah Mulia (Pengembang Perumahan Citra Garden Cibitung / Ciputra Grup), Kata Iday Sumirat. saya menduga di ambil alih oleh kabid ASS untuk proses perijinan yang lainnya dan saya menduga juga ada MoU pengerusan Perijinan sampai selesai dengan pihak konsultan yang di tunjuk langsung olehnya agar bisa mulus perijinanya bukan hanya itu kabid ASS punya kantor juga di kawasan Delta untuk pengurusan perijinan kalau ngga salah.
“Dengan demikian kami berharap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang agar mengevaluasi kinerja Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Ary Sakti Saktiawansyah, karena bisa merusak tatanan pemerintahan yang sudah ada” jelasnya.
Lanjut iday Sumirat. Bahwa ASN itu bisa bekerja profesional, menjaga integritas, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, dengan pelayanan publik yang lebih baik. Bukan menjadi makelar perijinan yang di balut dengan konsultan yang di pilih olehnya.
Tempat terpisah Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Ary Sakti Saktiawansyah pada Dinas CKTR Kabupaten Bekasi saat di hubungi melalui WhatsUpp tidak menjawab dan di WAjugatidak di balas, sehingga berita ini naik. (Red).
Bersambung


