spot_imgspot_img
HomeSosialDPP GMI Siap Bongkar Dugaan “Permainan” Dana Desa Sukaringin, Inspektorat Diminta Jangan...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPP GMI Siap Bongkar Dugaan “Permainan” Dana Desa Sukaringin, Inspektorat Diminta Jangan Tutup Mata



JIB | Kabupaten Bekasi — Aroma dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak di Kabupaten Bekasi. Kali ini, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, menjadi sorotan tajam Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI). Organisasi masyarakat tersebut secara terbuka mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi dan instansi pengawas lainnya untuk segera mengaudit secara investigatif realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang dinilai sarat kejanggalan.

Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Sukaringin tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp 975.759.000 yang bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa. Ironisnya, sebagian anggaran yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan peningkatan produksi peternakan justru dinilai hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil nyata.

Dua pos anggaran yang disorot tajam DPP GMI yakni pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan, pembangunan kandang, serta sarana pendukung lainnya masing-masing senilai Rp 77.580.000 dan Rp 40.000.000. Total anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi di lapangan.

“Kami turun langsung ke lapangan. Faktanya, program ketahanan pangan itu tidak berdampak apa pun. Tidak ada peningkatan ekonomi warga, tidak ada keberlanjutan usaha, yang ada hanya anggaran besar yang lenyap tanpa jejak manfaat,” ujar Asep Saipulloh Sekertaris Umum DPP GMI dengan nada keras, Minggu (14/12/2025).

DPP GMI menegaskan, ketahanan pangan yang menyerap anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai regulasi, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Program yang seharusnya menjadi penopang ekonomi warga justru dinilai sekadar proyek formalitas.

Tekanan publik semakin menguat ketika pada tahun 2025 Desa Sukaringin kembali menerima Dana Desa sebesar Rp 1.064.635.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen atau Rp 212.927.000 dialokasikan dan dikelola oleh BUMDes. Namun, hingga kini jenis usaha BUMDes tersebut tidak jelas arahnya, minim keterbukaan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sosial kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ketika dana ratusan juta dikelola BUMDes tapi warga tidak tahu usaha apa yang dijalankan dan tidak merasakan manfaatnya, maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas DPP GMI.

Lebih jauh, DPP GMI menyebut kondisi ini sebagai pengkhianatan terhadap amanat Dana Desa, yang seharusnya mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan menjadi ladang kepentingan segelintir pihak.

“Jika Inspektorat diam, maka publik patut curiga. Kami menuntut audit total, bukan audit formalitas. Bila ditemukan unsur pidana, kami mendorong agar kasus ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” kecamnya.

DPP GMI memastikan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Organisasi ini menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan tersebut secara resmi ke Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga aparat penegak hukum, dengan laporan yang telah diperkuat bukti-bukti lapangan.

“Bukti sudah kami kantongi. Tinggal kemauan aparat untuk bertindak. Jangan sampai uang negara habis, masyarakat tetap miskin, dan pelaku bebas tanpa sentuhan hukum,” tutup DPP GMI.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Sukaringin dan pengelola BUMDes belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas tudingan keras tersebut. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular