
JIB | Bekasi — Realisasi Dana Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2022 diduga tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan tersebut mencuat setelah Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menyoroti sejumlah kegiatan yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Sukamekar pada tahun 2022 menerima kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.472.779.000. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pembuatan rambu-rambu jalan desa dengan nilai mencapai Rp 135.325.000, yang kini dipertanyakan realisasinya.
Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan mengarah pada kegiatan fiktif.
“Kami menduga kegiatan pembuatan rambu-rambu jalan desa itu tidak sesuai fakta di lapangan. Indikasinya kuat mengarah pada kegiatan fiktif, karena tidak ditemukan bukti fisik yang sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan,” tegas Sekum dalam keterangannya kepada wartawan, (18/12/2025).
Tidak hanya itu, DPP GMI juga menyatakan akan memperluas pengawasan terhadap realisasi Dana Desa Sukamekar dari tahun 2022 hingga 2024. Langkah ini diambil lantaran adanya dugaan kuat pola pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak akan berhenti di tahun 2022 saja. DPP GMI akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas realisasi Dana Desa Sukamekar dari tahun 2022 sampai 2024,” lanjutnya.
Menurut DPP GMI, Dana Desa seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat desa, bukan justru menimbulkan persoalan hukum akibat dugaan penyimpangan.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika dikelola tidak sesuai aturan, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukamekar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)


